SUKABUMI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk memahami persyaratan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), baik untuk pembuatan baru maupun penggantian.
Untuk pembuatan KTP-el baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI), terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Warga diwajibkan telah berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
“Selain itu, pemohon juga harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung,” kata Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita.
BACA JUGA : Disdukcapil Kota Sukabumi Intensifkan Program Pelita, Kejar Target 79 Persen Kepemilikan KIA
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sementara itu, bagi warga yang mengajukan penerbitan KTP-el karena pindah domisili, perubahan data, kerusakan, atau kehilangan, terdapat persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi.
BACA JUGA :
“Untuk kasus pindah datang, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP). Sedangkan untuk perubahan data, warga harus membawa KTP-el lama disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data kependudukan,” paparnya.
Jika KTP-el mengalami kerusakan, maka kartu yang rusak harus disertakan saat pengajuan. Adapun bagi warga yang kehilangan KTP-el, diwajibkan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti resmi.
Disdukcapil Kota Sukabumi mengimbau masyarakat agar melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke kantor pelayanan guna mempercepat proses administrasi. Dengan kelengkapan dokumen, pelayanan pembuatan maupun penggantian KTP-el dapat dilakukan secara lebih efisien dan tertib.

