SUKABUMI – Dugaan pemalsuan dokumen perizinan mencuat pada usaha wisata Glamping dan Hotel New Saridona yang berlokasi di kawasan Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Investor asal Korea Selatan yang menanamkan modal pada usaha tersebut diduga menjadi korban penipuan setelah diketahui bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mereka pegang dipastikan palsu atau bodong.
Glamping New Saridona merupakan perusahaan pengelola wisata hotel dan glamping di kawasan pesisir Citepus. Usaha ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena pembangunan tenda-tenda glamping di pinggir pantai yang disebut-sebut memakan jogging track milik pemerintah, serta merusak basecamp Komunitas Pengamen Jalanan (KPJ).
Dari data yang diterima redaksi, ditemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar legalitas usaha. Redaksi menerima salinan Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-380145-17122025-003 yang mencantumkan nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Jawa Barat, Drs. Irawan Jatmiko, M.S.
Baca Juga: Wisatawan Asing Tewas Tabrakan Jetski, DPRD Sukabumi Minta Audit Wisata Berisiko
Selain itu, terdapat pula salinan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: SK-SLF-630193-17122025-008 atas nama New Saridona Penginapan dengan lokasi di Jalan Nasional III Cikakak, Kecamatan Cikakak, Sukabumi, Jawa Barat.
Namun secara kasat mata, pola penulisan dokumen tersebut tidak seperti dokumen resmi pada umumnya. Tata penulisan terlihat tidak rapi, terkesan acak-acakan, serta mencantumkan barcode yang ketika dipindai justru mengarah ke tautan tidak jelas dengan tampilan halaman error 404.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian dan penelusuran, dokumen PBG dan SLF yang sempat diperlihatkan pihak pengelola dinyatakan palsu.
Baca Juga: Distribusi MBG di Jampangkulon Dievaluasi, Data Penerima Disorot
“Kemarin kita bertemu dengan pelaku usaha dan ternyata yang bersangkutan kena tipu. Berdasarkan hasil penggalian informasi, izin yang diperlihatkan berupa PBG dan SLF itu ternyata palsu,” tegas Ali Iskandar kepada sukabumiku.id, Kamis (08/01/2026).
Ia menjelaskan, perizinan usaha glamping memiliki risiko menengah hingga tinggi sesuai klasifikasi KBLI 93246, sehingga kewenangan penerbitan izinnya berada di pemerintah provinsi. Proses perizinan harus diawali dengan dokumen kesesuaian ruang, Surat Keterangan Kesesuaian Ruang (SKKR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, hingga kajian amdal.
“Harusnya masuk dulu ke OSS agar ada petunjuk yang jelas. Selama izin belum terbit, seharusnya tidak dulu beroperasi karena pasti akan jadi sorotan. Apalagi ini investasi asing, kepatuhan usaha WNA sangat diperhatikan dan bisa berujung deportasi atau pencekalan,” ujarnya.
Baca Juga: Panen Raya Jadi Momentum Evaluasi, Jampangkulon Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Wilayah
Ali menambahkan, pihaknya telah memberikan imbauan agar aktivitas usaha dihentikan sementara sampai seluruh perizinan resmi diterbitkan.
“Memang ada itikad baik dari investor untuk melengkapi izin. Namun sebelum izin terbit, kami minta tidak beroperasi dulu. Penertiban nanti akan dilakukan Satpol PP setelah meminta pertimbangan dari kami,” katanya.
Kepala Desa Citepus, Koswara, menambahkan persoalan dokumen bodong juga mencuat dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Asisten Daerah (Asda) hari ini.
“Barusan ada rakor yang dipimpin Pak Kasatpol PP dan Pak Asda membahas masalah ini. Pihak investor Korea merasa sudah memegang izin, tapi setelah dicek PBG dan SLF-nya diduga aspal (palsu,red). Barcode-nya ketika dipindai muncul halaman 404, dan nama kepala dinas yang tercantum juga tidak sesuai,” ujar Koswara.
Baca Juga: RSUD Bunut Tingkatkan Mutu Pelayanan, Layanan Kemoterapi Siap Layani Masyarakat
Ia menjelaskan, kewenangan penindakan berada di tangan Satpol PP. Pemerintah desa telah melaporkan persoalan ini ke pihak kecamatan yang kemudian diteruskan ke dinas terkait.
“Sudah ada peringatan dari Satpol PP. Mereka merasa mendapat izin, ternyata izinnya palsu. Ada indikasi mereka ditipu oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Koswara, investor asal Korea Selatan tersebut sejatinya memiliki niat baik untuk berinvestasi dan meningkatkan perekonomian daerah. Namun karena salah langkah dan tidak berkoordinasi langsung dengan leading sector yang berwenang, mereka justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Kami juga kasihan. Niatnya baik ingin investasi, tapi malah dimanfaatkan. Bukanya sekitar 23 Desember. Seharusnya dikoordinasikan dengan instansi berwenang,” ungkapnya.
Sementara itu, redaksi sudah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen New Saridona terkait dokumen perizinan yang palsu. Namun hingga berita ini disusun, redaksi belum mendapatkan jawaban.

