SUKABUMIKU.id – Dalam mengantisipasi kasus penculikan anak di Lingkungan Kota Sukabumi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran dan ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Kesetaraan lainnya, mencegah terjadinya penculikan anak.
Surat edaran itu tertuang dalam nomor pk.02.05/157 /Dikbud /II/ 2023 Tentang Kewaspadaan terhadap Upaya Penculika anak.
” Iya surat edaran itu untuk kewaspadaan terhadap penculikan anak di lingkungan Kota Sukabumi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Hasan Asyari.
Dalam surat edaran tersebut terdapat lima poin yang pesankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi kepada pihak sekolah untuk disampaikan kepada orangtua peserta didik.
1. Mengingatkan kewaspadaan terhadap adanya kemungkinan penculikan peserta didik dengan memastikan yang mengantar dan menjeput peserta didik ke sekolah adalah orang tua/wali/keluarga yang sudah mengenal oleh satuan pendidikan.
2. Apabila yang menjeput bukan orang tua atau wali serta keluarga dan tidak kenal oleh sekolah, maka peserta didik tetap berada di sekolah dan kepala satuan pendidikan segera menghubungi orang tua/wali/ keluarga agar segera menjemput anaknya.
3. Membatasi peserta didik keluar dari lingkungan atau area satuan pendidikan pada saat jam istirahat, termasuk untuk kepentingan membeli makanan/jajanan di luar sekolah.
4. Mengoptimalkan peran kantin sekolah dengan menyediakan makanan dan minuman peserta didik dengan CEK – KLIK cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada label, pastikan memiliki izin edar dan cek masa kedaluwarsanya, di samping utuk kesehatan peserta didik, juga untuk menghidari adanya upaya penculikan dengan kedok penjualan makanan/jajanan;
5. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah satuan pendidikan.
Semoga dengan adanya surat edaran kewaspadaan penculikan anak di Kota Sukabumi bisa dilaksanakan oleh pihak sekolah. Dan tidak ada kasus penculikan anak. (Lan)