Kabupaten Sukabumi

Jadwal Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu 28 Juni 2025: Layanan di Pasar Terminal Bojonglopang, Berikut Syaratnya

×

Jadwal Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu 28 Juni 2025: Layanan di Pasar Terminal Bojonglopang, Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Jadwal Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu 28 Juni 2025: Layanan di Pasar Terminal Bojonglopang, Berikut Syaratnya
Jadwal Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu 28 Juni 2025: Layanan di Pasar Terminal Bojonglopang, Berikut Syaratnya. Foto : Sei / sukabumiku.id

SUKABUMI – Bagi warga Sukabumi dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C-nya akan segera habis, kini tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas. Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling yang mempermudah proses perpanjangan SIM secara langsung di lokasi strategis.

Layanan ini sangat membantu masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi atau tinggal cukup jauh dari kantor pelayanan utama. Selain menghemat waktu, SIM Keliling juga dirancang untuk memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan tetap sesuai dengan prosedur resmi kepolisian.

Untuk akhir pekan ini, Bus SIM Keliling akan beroperasi pada Sabtu, (28/6/2025), dan hadir di Pasar Terminal Bojonglopang, salah satu titik layanan yang cukup ramai dan mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga : Menjelang Libur Sekolah, Wisata Cakrawala Sukabumi Jadi Pilihan Favorit Keluarga

Jadwal dan Lokasi:

  • Hari/Tanggal: Sabtu, 28 Juni 2025
  • Waktu Pelayanan: 08.00 – 14.00 WIB
  • Lokasi: Pasar Terminal Bojonglopang, Sukabumi

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Membawa fotokopi KTP elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, beserta dokumen aslinya.
  • Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Jika ada kebutuhan khusus (misalnya ingin memperpanjang jauh hari sebelum masa berlaku habis), masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas SIM Keliling di lokasi.
  • SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemilik SIM harus datang ke kantor Satpas terdekat untuk membuat permohonan SIM baru, serta mengikuti ujian teori dan praktik.

Catatan Tambahan:

  • Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru.
  • Disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.
  • Pastikan seluruh dokumen dibawa dan dalam kondisi masih berlaku untuk menghindari kendala dalam proses administrasi.

Dengan layanan ini, Polres Sukabumi terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Jangan lewatkan kesempatan ini jika SIM Anda mendekati masa kedaluwarsa.(Sei)