SUKABUMIKU.id – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Sukabumi kini semakin mudah dengan hadirnya Bus SIM Keliling Online.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, sehingga memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan dokumen berkendara.
Samsat Sukabumi secara rutin mengadakan pelayanan SIM Keliling di berbagai lokasi setiap harinya. Untuk saat ini, layanan tersedia di wilayah TMC Pamuruyan, Kabupaten Sukabumi.
Jadwal Pelayanan:
Hari/Tanggal: Senin, 28 April 2025
Lokasi: Halaman Pos TMC Simpang Pamuruyan
Waktu: 08.00 WIB – 14.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
1. Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Fotokopi KTP atau suket yang bersangkutan.
2. Layanan Bus SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan SIM jenis C yang berlaku di seluruh Indonesia.
3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika ada kepentingan mendesak, perpanjangan lebih awal dapat dilakukan dengan koordinasi bersama petugas atau operator SIM.
4. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui Bus SIM Keliling Online.
Pemohon wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, dengan ketentuan:
Menunjukkan E-KTP sebagai syarat pengajuan SIM baru.
Mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya layanan Bus SIM Keliling Online ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih praktis, cepat, dan nyaman.
Pastikan Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Segera manfaatkan layanan ini dan jaga kelengkapan surat kendaraan Anda
(Sei)