Samsat Sukabumi lakukan pelayanan SIM keliling setiap harinya di tempat yang berbeda. Untuk besok berpindah dari wilayah Desa Pamuruyan ke pasar Cigombong.
Pada hari Senin, 3 Juni 2024, Bus SIM Keliling samsat sukabumi akan beroperasi di wilayah pasar Cigombong jalan pelabuhan II Kabupaten Sukabumi.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan persyaratan yang perlu dipenuhi:
Jadwal Pelayanan:
Hari/Tanggal: Senin, 3 Juni 2024
Lokasi: Halaman Pasar Cigombong Kec. Warungkiara.
Waktu: Mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
Persyaratan:
1. Bagi yang akan memperpanjang SIM, diharapkan untuk membawa:
– Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku
– Fotokopi KTP atau suket yang bersangkutan
2. Bus SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan SIM jenis C di seluruh Indonesia.
3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Namun, apabila terdapat kepentingan mendesak dan jauh-jauh hari sebelum masa berakhir, dapat koordinasikan kepada petugas atau operator SIM.
4. Untuk SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses di Kantor Satpas terdekat dengan syarat sebagai berikut:
– Menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
– Mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya layanan Bus SIM Keliling Online, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan nyaman tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan SIM Anda tetap berlaku dengan baik. Segera datang dan perpanjang SIM Anda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.(Sei)