Kota Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Alun-Alun Bundaran Surade Hari Ini

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Alun-Alun Bundaran Surade Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sim Keliling
Jadwal SIM keliling Hari Ini/Sei

SUKABUMIKU.id  – Bagi masyarakat di wilayah selatan Sukabumi, Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online yang akan beroperasi di Alun-Alun Bundaran Surade, Kabupaten Sukabumi. Layanan ini menjadi solusi praktis untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda tanpa harus pergi ke kantor Satpas.

Persyaratan Perpanjangan SIM

  1. Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
  2. Membawa fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang.

Jenis Layanan

  • SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.

Ketentuan Perpanjangan SIM

  1. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
  2. Jika masa berlaku SIM telah habis, Anda tidak dapat memperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Proses perpanjangan harus dilakukan di kantor Satpas terdekat dengan syarat:
    • Menunjukkan E-KTP
    • Mengajukan permohonan penerbitan SIM baru
    • Mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktik.

Koordinasi dengan Petugas

Jika Anda ingin memperpanjang SIM lebih awal karena adanya kepentingan mendesak, hal ini dapat dikoordinasikan langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi layanan.

Perubahan Jadwal dan Lokasi

Harap diperhatikan bahwa jadwal atau lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu. Jika terdapat perubahan, pengumuman akan disampaikan oleh pihak berwenang.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda dengan mudah dan cepat di layanan SIM Keliling Polres Sukabumi. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk memperlancar proses administrasi.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pihak Polres Sukabumi.(sei)