Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Bunderan Alun – Alun Surade

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Bunderan Alun – Alun Surade

Sebarkan artikel ini
SIM Keliling Polres Sukabumi
Jadwal SIM Hari Ini/Sei

SUKABUMIKU.id – Bagi warga di wilayah selatan Sukabumi, Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling Online pada Senin, 17 Maret 2025. Layanan ini bertempat di Alun-Alun Bundaran Surade, Kabupaten Sukabumi, guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama yang masa berlakunya akan diperpanjang.

Ketentuan Perpanjangan SIM

  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
  • Bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak untuk memperpanjang SIM lebih awal, dapat langsung berkoordinasi dengan petugas di lokasi layanan.

Perubahan Jadwal dan Lokasi

Penting untuk diketahui bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu. Jika terjadi perubahan, pihak kepolisian akan memberikan pengumuman resmi terkait hal ini.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM secara praktis dan cepat. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. (Sei)