SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.
Pada Rabu, 22 Januari 2025, layanan ini akan berlokasi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM lama yang masih berlaku (SIM A atau SIM C).
- Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Catatan penting: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Satpas Polres Sukabumi.
Tata Cara Perpanjangan
- Datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean.
- Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi (jika tersedia).
- Ikuti arahan petugas untuk proses administrasi dan foto SIM.
Tips Penting
- Hindari keterlambatan perpanjangan SIM, karena SIM yang telah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang dan harus melalui proses pembuatan SIM baru.
- Selalu periksa informasi terkini mengenai lokasi dan jadwal SIM Keliling melalui media sosial atau situs resmi Polres
Layanan SIM Keliling di Pasar Parungkuda merupakan upaya Polres Sukabumi untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor utama. Manfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen lengkap dan datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi media sosial resmi mereka.(Sei)