SUKABUMI – Warga Sukabumi yang akan memperpanjang SIM kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi pada Senin (24/11/2025) di Pos Lantas Cidahu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon harus membawa:
-
Fotokopi KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti e-KTP) yang masih berlaku, serta
-
KTP/Suket asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
Jenis SIM yang Dilayani
-
SIM A
-
SIM C
(Keduanya dapat diperpanjang dari seluruh wilayah Indonesia.)
Ketentuan Perpanjangan
-
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
-
Jika ingin memperpanjang jauh-jauh hari karena keperluan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas/ operator SIM.
SIM Lewat Masa Berlaku
Apabila SIM telah lewat masa berlakunya (expired), maka proses tidak bisa dilakukan di SIM Keliling.
Pemohon harus datang ke Kantor Satpas terdekat, membawa e-KTP, dan mengikuti:
-
Ujian Teori
-
Ujian Praktik
untuk penerbitan SIM baru.
Informasi Tambahan
Jika terdapat perubahan waktu maupun lokasi layanan, pengumuman akan disampaikan kembali oleh petugas.(SE)

