SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C. Layanan ini tersedia di:
Lokasi: Pos Lantas Simpang TMC Simpang Pamuruyan
Waktu: Sabtu, 29 November 2024, pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Catatan: Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
Ketentuan Waktu Perpanjangan
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM sudah terlewati, masyarakat harus mengurus SIM baru di Kantor Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Informasi Tambahan
Untuk informasi terkait perubahan jadwal atau lokasi, warga diimbau untuk memantau pengumuman lebih lanjut dari Polres Sukabumi atau Samsat Sukabumi melalui media sosial atau kanal informasi resmi lainnya.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Simpang Pamuruyan dan sekitarnya dalam memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien.
Tetaplah tertib berlalu lintas dan perhatikan masa berlaku SIM Anda.(Sei)