SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari Senin, (16/6/2025), layanan SIM Keliling akan beroperasi di Alun-Alun Bundaran Surade.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang hendak melakukan perpanjangan. Masyarakat diimbau untuk membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, SIM lama, serta surat keterangan sehat jika diperlukan.
Baca Juga : Kisah Elma Nurmala, Janda Penjual Cilok di Lampung Sukses Raup Puluhan Juta Berkat TikTok
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya perpanjangan. Warga yang hendak mengurus SIM baru tetap harus datang ke Satpas Polres Sukabumi.
Pastikan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan membawa dokumen yang lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.(Sei)