SUKABUMIKU.id – Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM, Polres Sukabumi menyediakan layanan SIM Keliling yang akan berlokasi di wilayah kecamatan cikembar. Hal tersebut untuk memudahkan anda warga masyarakat untuk mempermudah perpanjgan SIM tanpa harus ke kantor samsat yang berada di cibadak.
Berikut jadwal untuk hari ini :
Tempat : Halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Sukabumi
Hari/Tanggal: Jumat, 29 November 2024
Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling Online ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia. Pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP/Suket (Surat Keterangan Pengganti e-KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
Ketentuan Penting
- Perpanjangan Minimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Habis
Anda dapat memperpanjang SIM hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika ada kebutuhan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, silakan berkoordinasi dengan petugas SIM Keliling. - SIM Kadaluarsa Tidak Bisa Diperpanjang
Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Sukabumi. Prosesnya melibatkan Ujian Teori dan Ujian Praktek, dengan syarat membawa e-KTP yang sah. - Perubahan Jadwal atau Lokasi
Jika ada perubahan terkait jadwal atau lokasi pelayanan, informasi akan diberitahukan lebih lanjut.
Catatan Tambahan
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda tanpa harus datang ke kantor utama. Dengan layanan SIM Keliling, proses menjadi lebih cepat dan mudah.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Polres Sukabumi melalui saluran resmi mereka.(Sei)