Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi, Jumat 3 Januari 2025: Lokasi di Lapang Bojong, Cikembar

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi, Jumat 3 Januari 2025: Lokasi di Lapang Bojong, Cikembar

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Jumat, 3 Januari 2025. Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Sukabumi.

Lokasi dan Waktu:

Lokasi: Halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi

Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM:

1. Membawa KTP asli dan fotokopi.

2. Membawa SIM lama yang masih berlaku (tidak melebihi masa kedaluwarsa).

3. Membawa bukti cek kesehatan yang sah.

4. Membayar biaya perpanjangan sesuai tarif yang berlaku.

Catatan Penting:

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pembuatan SIM baru atau jenis lainnya, masyarakat perlu mengunjungi Satpas Polres Sukabumi.

Pastikan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan membawa dokumen yang lengkap.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kecamatan Cikembar dan sekitarnya diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui dokumen penting mereka dengan lebih mudah dan cepat.(Sei)