SUKABUMIKU.id – Warga Cidahu dan sekitarnya kini memiliki kemudahan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Sukabumi.
Layanan ini bertujuan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor Satpas.
Jadwal dan Lokasi:
Kamis, 10 April 2025
Pasar Pos Lantas Cidahu / Yomart Graha Setiabudi, Kabupaten Sukabumi
Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku
- Membawa KTP atau Suket asli
Ketentuan Perpanjangan SIM:
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
- Untuk kepentingan mendesak, warga dapat berkoordinasi langsung dengan petugas/operator SIM
- Jika masa berlaku SIM telah habis, maka harus mengajukan SIM baru di Kantor Satpas, lengkap dengan Ujian Teori dan Ujian Praktik
Perubahan Jadwal dan Lokasi
Polres Sukabumi akan memberikan informasi lebih lanjut jika terjadi perubahan jadwal atau lokasi layanan SIM Keliling. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Polres Sukabumi.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk pelayanan prima dari Polres Sukabumi guna mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Warga diharapkan memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di lokasi. (Sei)