Kota Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Kamis, 12 Desember 2024 di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Kamis, 12 Desember 2024 di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id -Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini hadir di lokasi berikut pada hari Kamis, 12 Desember 2024:

Lokasi SIM Keliling

Pos Lantas Cidahu / Yomart Graha Setiabudi

Waktu Pelayanan

Pukul: 08.00 – 12.00 WIB

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Sukabumi.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

1. Dokumen yang Dibawa:

KTP asli dan fotokopi

SIM asli yang akan diperpanjang

Bukti tes kesehatan (dapat dilakukan di lokasi atau di tempat lain sebelumnya)

2. Biaya Resmi Perpanjangan SIM:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Meskipun biaya resmi tersebut namun anda harus menyiapkan uang lebih sekitar Rp. 200.000 rupiah.

3. Catatan Penting:

Pemohon diharapkan datang lebih awal karena antrean biasanya cukup padat.

Pastikan semua dokumen lengkap untuk kelancaran proses.

Informasi Tambahan

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait layanan SIM Keliling, Anda dapat menghubungi Polres Sukabumi atau memantau media sosial resmi mereka untuk pembaruan jadwal dan lokasi layanan.

Manfaatkan layanan ini untuk mempermudah perpanjangan SIM Anda.(Sei)