SUKABUMIKU.id -Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini hadir di lokasi berikut pada hari Kamis, 12 Desember 2024:
Lokasi SIM Keliling
Pos Lantas Cidahu / Yomart Graha Setiabudi
Waktu Pelayanan
Pukul: 08.00 – 12.00 WIB
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Sukabumi.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
1. Dokumen yang Dibawa:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang akan diperpanjang
Bukti tes kesehatan (dapat dilakukan di lokasi atau di tempat lain sebelumnya)
2. Biaya Resmi Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Meskipun biaya resmi tersebut namun anda harus menyiapkan uang lebih sekitar Rp. 200.000 rupiah.
3. Catatan Penting:
Pemohon diharapkan datang lebih awal karena antrean biasanya cukup padat.
Pastikan semua dokumen lengkap untuk kelancaran proses.
Informasi Tambahan
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait layanan SIM Keliling, Anda dapat menghubungi Polres Sukabumi atau memantau media sosial resmi mereka untuk pembaruan jadwal dan lokasi layanan.
Manfaatkan layanan ini untuk mempermudah perpanjangan SIM Anda.(Sei)