SUKABUMIKU.id – Bagi warga Kabupaten Sukabumi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi menghadirkan layanan SIM Keliling Online pada:
Lokasi:
- Pos Lantas Cidahu
- Yomart Graha Setiabudi
Tanggal: Kamis, 28 November 2024
Jam Operasional: Sesuai jadwal yang ditentukan oleh petugas di lokasi
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
- Membawa SIM asli yang masa berlakunya belum habis.
Ketentuan Layanan SIM Keliling Online
- Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk pemegang SIM dari seluruh Indonesia.
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika terdapat kepentingan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas di lokasi.
- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang di SIM Keliling. Anda harus mengurus SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti proses Ujian Teori serta Ujian Praktik.
Catatan Penting
- Jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu. Jika terdapat perubahan, informasi akan disampaikan melalui kanal resmi Polres Sukabumi.
- Untuk memastikan kelancaran proses, datanglah lebih awal dan siapkan semua persyaratan dengan lengkap.
Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda agar tetap dapat berkendara secara legal dan aman di jalan raya. Jangan lupa bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman yang membutuhkan.(Sei)