SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jadwal pelayanan hari Rabu, 11 Juni 2025, akan berlangsung di Yomart Cidahu mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi warga yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melebihi masa berlakunya. Bus SIM Keliling bersifat online nasional, sehingga dapat melayani perpanjangan SIM dari seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
- Menunjukkan asli KTP/Suket saat pendaftaran.
- Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- Bila ada keperluan mendesak dan ingin memperpanjang lebih awal, dapat dikonsultasikan langsung kepada petugas di lokasi.
Baca Juga : Perjalanan Santai ke Ujung Genteng: Menyusuri Jalur Perkebunan Teh dan Jalan Mulus Waluran
Ketentuan Penting:
- SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling.
- Pemohon wajib datang ke Kantor Satpas terdekat, membawa E-KTP dan mengikuti ujian teori dan praktik untuk penerbitan SIM baru.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan membawa seluruh dokumen persyaratan. Jika terjadi perubahan jadwal atau lokasi, pihak Polres Sukabumi akan memberikan informasi lebih lanjut.
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat Cidahu dan sekitarnya untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.(Sei)