SUKABUMI– Polres Sukabumi kembali membuka layanan Bus SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, (18/6/2025).
Pelayanan akan berlangsung di Poslantas Parungkuda / Pasar Parungkuda, dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM, harap membawa:
- Fotokopi KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi dokumen tersebut akan dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan administrasi
Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi 17 Juni 2025 di Alun-Alun Jampang Kulon
Ketentuan Layanan SIM Keliling:
- SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang terdaftar di seluruh Indonesia
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
- Jika ingin memperpanjang jauh-jauh hari karena kebutuhan mendesak, silakan koordinasikan langsung dengan petugas/operator di lokasi
- SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling. Pemilik harus mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, dengan menunjukkan E-KTP, mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek
Informasi Tambahan:
Jika terdapat perubahan waktu atau lokasi pelayanan, informasi akan disampaikan kembali secara resmi oleh Polres Sukabumi.
Warga diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Tetap patuhi protokol pelayanan dan pastikan dokumen yang dibawa lengkap.(Sei)