SUKABUMI – Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online pada Selasa, (29/7/2025), bertempat di Alun-Alun Jampang Kulon.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
Membawa SIM asli yang masih berlaku (belum lewat masa tenggat).
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Baca Juga : Puncak Peuyeum, Negeri di Atas Awan Favorit Camping Sukabumi
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang lebih awal karena alasan mendesak, bisa berkoordinasi langsung dengan petugas/ operator SIM di lokasi.
Catatan Penting:
SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pemilik SIM harus datang langsung ke Kantor Satpas terdekat dan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Jadwal, waktu, dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru akan diumumkan melalui kanal resmi Polres Sukabumi.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara tertib dan tepat waktu, serta membawa semua dokumen yang dibutuhkan guna memperlancar proses perpanjangan.(Sei)

