Kota Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi: Selasa, 31 Desember 2024 di Kecamatan Bojonggenteng

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi: Selasa, 31 Desember 2024 di Kecamatan Bojonggenteng

Sebarkan artikel ini
Jadwal-Sim-Keliling-Polres-Sukabumi
Jadwal-Sim-Keliling-Polres-Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada kesempatan ini, layanan SIM Keliling akan hadir di halaman Kantor Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Jadwal Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling akan berlangsung pada:

  • Hari/Tanggal: Selasa, 31 Desember 2024
  • Lokasi: Halaman Kantor Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi
  • Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB

Masyarakat Sukabumi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat langsung mendatangi lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin menggunakan layanan ini, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan:

  1. SIM Asli yang masih berlaku (SIM A atau SIM C).
  2. Fotokopi KTP yang sesuai dengan SIM.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan setempat.
  4. Biaya perpanjangan sesuai ketentuan:
    • SIM A: Rp80.000
    • SIM C: Rp75.000

Catatan penting: Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang belum habis masa berlakunya. Apabila SIM telah kadaluarsa, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas terdekat.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Kegiatan SIM Keliling ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas Polres yang mungkin jauh dari tempat tinggal mereka.

Masyarakat Kecamatan Bojonggenteng dan sekitarnya diimbau untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini. Jangan lupa untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. Tetap patuhi protokol kesehatan selama berada di lokasi layanan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Polres atau memantau media sosial resmi mereka.(Sei)