Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 8 April 2025: Hadir di Alun-Alun Jampang Kulon

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 8 April 2025: Hadir di Alun-Alun Jampang Kulon

Sebarkan artikel ini
JADWAL SIM KELILING
PELAYANAN: Polres Sukabumi Kota menyediakan pelayanan SIM Keliling di parkiran parkiran Ruko Danalaga Square. Foto:Istimewa

SUKABUMIKU.id – Bagi warga Sukabumi yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C, pelayanan SIM Keliling Online Polres Sukabumi akan hadir pada hari Selasa, 8 April 2025 di lokasi Alun-Alun Jampang Kulon.

Layanan ini terbuka bagi pemilik SIM dari seluruh Indonesia dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif (belum lewat masa berlaku).

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku
  • Asli KTP/Suket
  • Membawa SIM lama yang akan diperpanjang

Catatan Penting:

  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Jika kamu perlu memperpanjang jauh sebelum masa habis karena alasan mendesak, kamu bisa berkoordinasi langsung dengan petugas/operator SIM.
  • SIM yang sudah lewat masa berlaku tidak bisa diperpanjang. Kamu harus membuat SIM baru di Kantor Satpas terdekat, lengkap dengan ujian teori dan praktik.
  • Waktu dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan cek pembaruan info dari Polres Sukabumi.(Sei)