SUKABUMIKU.id – Bagi warga Sukabumi yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C, pelayanan SIM Keliling Online Polres Sukabumi akan hadir pada hari Selasa, 8 April 2025 di lokasi Alun-Alun Jampang Kulon.
Layanan ini terbuka bagi pemilik SIM dari seluruh Indonesia dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif (belum lewat masa berlaku).
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku
- Asli KTP/Suket
- Membawa SIM lama yang akan diperpanjang
Catatan Penting:
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika kamu perlu memperpanjang jauh sebelum masa habis karena alasan mendesak, kamu bisa berkoordinasi langsung dengan petugas/operator SIM.
- SIM yang sudah lewat masa berlaku tidak bisa diperpanjang. Kamu harus membuat SIM baru di Kantor Satpas terdekat, lengkap dengan ujian teori dan praktik.
-
Waktu dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan cek pembaruan info dari Polres Sukabumi.(Sei)