Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 14 April 2025: Pelayanan di Desa Nagrak Utara

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 14 April 2025: Pelayanan di Desa Nagrak Utara

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Hari Ini/Sei

SUKABUMIKU.id –  Warga Kecamatan Nagrak dan sekitarnya, khususnya yang berada di wilayah Desa Girijaya, Kabupaten Sukabumi, mendapat kabar baik terkait layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C.

Layanan ini akan tersedia pada Senin, 14 April 2025, dan bertempat di Halaman Kantor Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM, harap mempersiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi dan asli KTP elektronik atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan tidak melayani permohonan SIM baru.

Ketentuan Waktu Perpanjangan

Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Namun, dalam kondisi tertentu, bisa dikoordinasikan dengan petugas/operator SIM di lokasi.

Jika SIM Sudah Kadaluarsa

Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis, maka tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling. Warga perlu datang ke Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan penerbitan SIM baru, lengkap dengan proses ujian teori dan praktik, serta membawa E-KTP.

Informasi Tambahan

Perubahan jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, warga diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari pihak Polres Sukabumi.

Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efisien dan mudah diakses. Diharapkan warga Desa Girijaya dan sekitarnya dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Selama proses pelayanan, warga juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa langsung menghubungi Polres Sukabumi melalui kanal resmi atau mendatangi lokasi pelayanan.

(Sei)