Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 20 April 2026 di Surade

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 20 April 2026 di Surade

Sebarkan artikel ini
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi
Foto : Sei / sukabumiku.id

SUKABUMI  – Layanan SIM Keliling dari Polres Sukabumi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada Senin, (20/4/2026), layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi di kawasan Alun-alun Bundaran Surade, Kabupaten Sukabumi.

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.

Baca Juga : Ramuan Herbal Tradisional: Daun Putri Malu dan Akar Jambe untuk Stamina Pria

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif di seluruh Indonesia.

Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, jika ingin memperpanjang lebih awal karena kebutuhan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.

Baca Juga : Ramuan Tradisional Pinang Muda Ala Sukabumi, Warisan Leluhur untuk Stamina Pria

Polres Sukabumi juga mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru akan disampaikan kembali kepada masyarakat jika terjadi perubahan.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.(SE)