SUKABUMI – Layanan SIM Keliling Online akan kembali hadir di wilayah Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (13/9/2025). Berdasarkan jadwal resmi, pelayanan perpanjangan SIM akan dilaksanakan di Pos Lantas Cidahu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk membawa persyaratan berupa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, beserta dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga : AsonTA, Wisata Alam di Sukabumi dengan Pesona di Kaki Gunung Gede Pangrango
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa perubahan waktu atau lokasi layanan akan diinformasikan kembali jika ada penyesuaian.(Sei)

