Kabupaten Sukabumi

Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Posko Pengaduan Dibuka di Palabuhanratu Sukabumi

×

Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Posko Pengaduan Dibuka di Palabuhanratu Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Kerusakan parah di salah satu jalan utama di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kerusakan parah di salah satu jalan utama di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Foto: Hasyim Arsyad

SUKABUMI – Keprihatinan terhadap kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Sukabumi mendorong praktisi hukum Diren Pandimas membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dan minim penerangan. Posko tersebut mulai dibuka pada Rabu (7/1/2026).

Diren mengatakan, langkah ini diambil setelah salah satu anggota keluarganya mengalami kecelakaan di ruas jalan yang berlubang dan gelap. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari persoalan serius yang selama ini dialami masyarakat.

“Hari ini saya membuka posko dengan tiga fokus utama, yakni pendampingan hukum, gugatan, dan somasi,” ujar Diren.

Posko pengaduan berlokasi di depan kompleks GOR Palabuhanratu dan terbuka bagi seluruh warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban kecelakaan akibat kondisi jalan. Diren menegaskan, seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Viral Jalan Baru Rp924 juta Rusak Lagi di Cidolog Sukabumi, Ini Penjelasan Dinas PU

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, Diren menyebut sejumlah ruas jalan di wilayah Palabuhanratu, termasuk akses menuju rumah sakit, pengadilan, Polres, hingga kawasan PLTU, berada dalam kondisi rusak dan minim penerangan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, terlebih Palabuhanratu merupakan ibu kota Kabupaten Sukabumi.

“Seharusnya wilayah ini mencerminkan pusat pemerintahan kabupaten yang aman, rapi, dan layak dilalui masyarakat,” katanya.

Sejak posko dibuka, Diren mengaku telah menerima sejumlah laporan dan aduan masyarakat melalui media sosial. Warga yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak diminta datang langsung ke posko untuk berkonsultasi dan melengkapi data agar dapat ditempuh langkah hukum secara kolektif.

Dalam waktu dekat, Diren berencana mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya instansi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan, setelah seluruh data korban dan kronologis kejadian terkumpul.

Baca Juga: Penggajian Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi Belum Diputuskan, Ini Kata Kadisdik

Salah satu warga yang menjadi korban, M. Vito Ramdhani (23), warga Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, mengaku pernah mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan rusak. Peristiwa itu terjadi pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di depan Lapang Cangehgar.

“Jalan pelan-pelan, enggak tahu ada lubang karena gelap,” ungkap Vito.

Akibat kecelakaan tersebut, Vito mengalami luka di bagian kaki dan harus menolong dirinya sendiri tanpa bantuan warga sekitar. Ia berharap pemerintah segera melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya kepikirannya, harusnya jalan ini diaspal lagi supaya enggak ada korban jiwa,” katanya.

Melalui posko pengaduan ini, Diren mengajak masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk melapor dan berkonsultasi, sebagai langkah awal memperjuangkan hak korban dan mendorong perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Sukabumi.