SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang penetapan jam kerja ASN di bulan puasa, sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kewajiban kedinasan dan pelaksanaan ibadah.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan bahwa penyesuaian jam kerja bukan dimaksudkan untuk mengendurkan tanggung jawab aparatur. Ia menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Menurutnya, kualitas layanan publik tidak boleh menurun meskipun ada pengurangan durasi kerja harian.
Ia menjelaskan, BKPSDM Kota Sukabumi ditunjuk sebagai leading sector dalam pengawasan pelaksanaan aturan tersebut. Seluruh perangkat daerah diminta mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. Taufik menyebut, penyesuaian jam kerja selama Ramadan merupakan kebijakan rutin yang dilakukan setiap tahun.
Baca Juga: Hasim Adnan Sampaikan Ucapan Ramadhan, Imbau Warga Jabar Jaga Persatuan
“Penyesuaian ini bukan berarti tanggung jawab ikut berkurang. Disiplin dan profesionalisme ASN tetap harus dijaga, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Taufik Hidayah.
Dalam surat edaran itu, perangkat daerah, BUMD, UOBK RSUD, UPTD, dan kelurahan yang menerapkan lima hari kerja masuk pukul 08.00 WIB. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam pulang ditetapkan pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Sedangkan bagi UOBK RSUD dan UPTD Puskesmas yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Baca Juga: Dapat Nilai 4 dari 10, Setahun Kinerja Asep Japar dan Andreas Dinilai Belum Berdampak
Taufik menambahkan, jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Ia meminta setiap perangkat daerah menyesuaikan pola kerja agar akumulasi jam tetap memenuhi ketentuan. Ia juga mengingatkan unit layanan publik seperti RSUD, puskesmas, pemadam kebakaran, perhubungan, serta layanan keamanan dan ketertiban, untuk mengatur penugasan secara proporsional demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Taufik, pengawasan kehadiran dan kinerja ASN tetap dilakukan sebagaimana hari kerja biasa. Ia menilai Ramadan seharusnya menjadi momentum peningkatan integritas aparatur. “Di bulan penuh berkah ini, semangat melayani justru harus makin kuat. ASN adalah pelayan publik yang dituntut tetap hadir dan solutif bagi warga,” ucapnya.

