SUKABUMI – Jawaban Wali Kota Sukabumi atas rekomendasi DPRD tertanggal 29 Desember 2025 menuai kritik tajam.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Sukabumi Fajar Kontara menilai jawaban tersebut tidak menyentuh substansi persoalan yang dipersoalkan legislatif dan publik.
Alih-alih memberikan keputusan tegas, jawaban Wali Kota justru dinilai dipenuhi narasi normatif serta rencana kajian dan evaluasi internal, tanpa kejelasan langkah konkret. Padahal, rekomendasi DPRD bukanlah permintaan pengulangan penjelasan norma hukum, melainkan tuntutan atas keputusan politik-administratif terhadap kebijakan yang telah berjalan dan menimbulkan polemik di masyarakat.
“Surat jawaban itu terlihat rapi, sistematis, bahkan terkesan tuntas. Namun di situlah letak masalahnya. Secara substansi, tidak benar-benar menjawab,” ujar Ketua Fraksi PPP dalam keterangannya, Selasa (05/01/2026).
Ia menegaskan, selama proses Panitia Kerja (Panja), DPRD telah menerima pemaparan norma dan dasar hukum dari tim Pemerintah Daerah. Yang ditunggu saat ini adalah sikap dan keputusan Wali Kota terhadap kebijakan yang dipersoalkan, bukan rencana evaluasi lanjutan.
Dalam surat jawabannya, Wali Kota menyampaikan rencana kajian, evaluasi, serta penelaahan internal melalui Inspektorat Daerah terhadap sejumlah isu strategis. Isu tersebut meliputi pengelolaan wakaf uang, pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), hingga penetapan Dewan Pengawas UOBK RSUD.
Menurut Fraksi PPP, langkah evaluasi seharusnya dilakukan sebelum kebijakan dijalankan dan menuai penolakan publik, bukan justru setelah DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi.
Sikap tersebut dinilai mencerminkan seolah-olah rekomendasi DPRD bukan hal yang urgen dalam sudut pandang eksekutif.
Pembentukan TKPP menjadi sorotan utama. Pemerintah Daerah mengakui masih mengkaji bentuk hukum tim tersebut, sementara di sisi lain TKPP telah bekerja dan menerima honorarium.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut asas legalitas dalam pemerintahan,” tegasnya.
Hal serupa juga terlihat dalam pengelolaan wakaf uang dan penunjukan Dewan Pengawas RSUD. Jawaban Wali Kota dinilai menjaga jarak dari substansi kritik DPRD dan terkesan menempatkan pengawasan legislatif cukup dijawab dengan mekanisme internal, bukan keputusan yang tegas dan terbuka.
Sebagai Ketua Fraksi dari salah satu partai pengusung, PPP berharap Wali Kota segera memberikan kejelasan sikap dalam waktu singkat.
“Kami ingin polemik ini tidak berlarut-larut di ruang publik dan tidak menimbulkan gejolak di internal pemerintahan,” pungkasnya.

