SUKABUMIKU.id – Tahapan kampanye akan segera berlangsung mulai 28 November 2023 mendatang. Kampanye dijadwalkan berlangsung selama 75 hari, hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk memastikan kesiapan Pengawas Pemilu melakukan pengawasan tahapan tersebut Bawaslu Kota Sukabumi menggelar apel siaga pengawasan kampanye Pemilu Serentak 2024.
Apel siaga tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Sukabumi, Panwascam beserta Sekretriat hingga Pengawas kelurahan/PKD yang berjumlah 110 personel.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menyampaikan dalam sambutannya, mengatakan kampanye merupakan momentum yang diharapkan bagi peserta pemilu dan masyarakat. Bagi peserta pemilu, kampanye menjadi ajang untuk mensosialisasikan dan memperkenalkan diri kepada masyarakat agar dikenali. Sedang, bagi masyarakat menjadi momentum untuk mengenal para calon yang berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang.
Tak jarang, kampanye sering disusupi kegiatan yang melanggar atau menyimpang dengan peraturan per undang-undangan, Seperti, kampanye memuat ujaran kebencian, politisasi sara, berita hoaks, hingga praktik money politik.
Untuk itu, apel siaga pengawasan kampanye adalah wujud kesiapan pengawas pemilu tingkat kota sukabumi utk melakukan pengawasan tahapan kampanye secara langsung dan melekat dan untuk memastikan kesiapan semua pengawas pemilu di tiap jajaran dari Bawaslu Kota hingga PKD siap melakukan pengawasan dan siap menegakan keadilan pemilu serta mencegah terjadinya pelanggaran pada masa kampanye nanti.
Dia pun berharap pemilu dapat terselenggara dengan aman, damai, tentram, jujur, adil, mandiri, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, berkepastian hukum, professional, efektif dan efisien, agar tercipta pemilu yang demokratis, berkualitas dan bermartabat, dan juga berharap semua potensi pelanggaran bisa dicegah, dan seluruh peserta Pemilu dapat melakukan kampanye sesuai ketentuan Perundang-undangan, sehingga kami bisa menekan potensi pelanggaran itu.
“harapnya. Apel siaga ditandai dengan penekanan sirine dan Pelepasan Merpati Putih sebagai simbol integritas Bawaslu yang bebas tidak ada intervensi dari siapapun dalam melaksanakan pengawasan seluruh tahapan khususnya tahapan kampanye mendatang,” pungkasnya. (Ky)