Berita Utama

Jelang Tahun Baru Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Bongkar Tempat Produksi Pil Ekstasi

×

Jelang Tahun Baru Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Bongkar Tempat Produksi Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Upaya peredaran narkoba jenis pil ekstasi atau dikenal dengan sebutan pink lady di wilayah Sukabumi menjelang malam pergantian tahun berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar lokasi produksi sekaligus mengamankan seorang tersangka sebelum barang haram tersebut diedarkan secara massal.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II KM 5, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira jam 22.00, kami melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Jalan Pelabuhan II, tepatnya di KM 5 Kecamatan Lembursitu,” ujar Tenda saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (31/12/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RND (41), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ruko tersebut diketahui dijadikan tempat produksi pil ekstasi, mulai dari proses pencetakan hingga pengemasan.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 434 butir pil ekstasi siap edar, serbuk ekstasi seberat 235 gram, alat pencetak tablet, plastik kapsul, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

“Di dalam ruko itu, tersangka melakukan seluruh proses produksi. Awalnya bahan baku berbentuk kapsul dimasukkan ke baskom stainless hingga menjadi serbuk, lalu dicetak menggunakan alat hingga berbentuk butiran ekstasi,” jelas Tenda.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, bahan baku ekstasi tersebut diperoleh tersangka dari wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (21/12/2025). Pengambilan dilakukan dengan modus tempelan.

“Tersangka mengambil sekitar 1.000 kapsul bahan baku ekstasi di wilayah Gekbrong, Cianjur, dengan sistem tempel,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan bahan baku dan peralatan produksi, RND menyewa ruko dengan biaya Rp2 juta untuk masa sewa dua hari. Sebelum ditangkap, tersangka diketahui telah mengedarkan sebanyak 40 butir pil ekstasi di wilayah Warudoyong dan Jalan R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi, dengan harga Rp400 ribu per butir.

“Empat puluh butir sudah sempat diedarkan, dengan harga per butir Rp400 ribu,” tambah Tenda.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, pil ekstasi tersebut mengandung zat psikotropika golongan I, yakni mephedrone. Rencana peredaran dilakukan untuk menyasar pengguna pada pesta malam pergantian tahun.

“Rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi pada malam pergantian tahun. Dari hasil penyelidikan, jaringan ini menargetkan peredaran sekitar 6.000 butir ekstasi,” terangnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu orang daftar pencarian orang (DPO) berinisial AA, yang diduga berperan sebagai pemasok bahan baku sekaligus pemberi perintah kepada tersangka. Total keuntungan dari jaringan peredaran narkoba ini diperkirakan mencapai Rp337 juta.

“Perintah datang dari DPO berinisial AA. Sistemnya tempel, dan RND hanya menjalankan instruksi,” pungkas