SUKABUMI – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Ece Mulyana, menyatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Desa akan segera menggelar rapat pleno internal. Hal ini menyusul penahanan Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi pada Rabu (7/5/2025) lalu.
Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatan Heni dalam kasus korupsi. Meski demikian, Ece menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum menetapkan waktu pasti pelaksanaan rapat pleno.
“Hari ini kami berencana menjenguk Bu Kades di Polsek Cikole sebagai bentuk empati kemanusiaan,” ujar Ece saat ditemui di Kantor Kecamatan Gunungguruh.
Ia menambahkan bahwa arahan untuk mengadakan rapat pleno telah diberikan oleh Kasi Binwas Kecamatan Gunungguruh. Namun demikian, Ece memastikan bahwa tidak ada konflik antara BPD dan Kepala Desa meski yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.
“Sebagai Ketua BPD, saya memiliki kepedulian secara kemanusiaan. Insya Allah, setelah Dzuhur kami akan menjenguk Bu Kades Heni,” tuturnya.
Mengenai kronologi penangkapan, Ece enggan berspekulasi. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima surat resmi dari Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota pada Rabu (7/5/2025), meskipun kabar penangkapan sudah beredar sejak Selasa (6/5/2025).
“Kami baru memperoleh kepastian melalui surat resmi sehari setelahnya,” imbuhnya.
Ece berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk membenahi sistem pemerintahan di Desa Cikujang.
“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kami ingin menjadikan Desa Cikujang lebih baik dengan dukungan pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” pungkasnya. (Ky)