SUKABUMI — Upaya mewujudkan pariwisata yang aman dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi tidak dapat dibebankan kepada satu pihak semata. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga keselamatan wisatawan, khususnya pada aktivitas wisata bahari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, saat membahas tata kelola wisata bahari, Selasa (20/1/2026). Ia menegaskan bahwa ekosistem pariwisata telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Kepariwisataan serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2016.
“Hiji pemerintah, nu kadua pelaku usaha, jeung nu katilu masyarakat. Tiga-tiganya harus jalan,” ujar Ali.
Baca Juga: Usai Kecelakaan di Citepus, Pengendara Motor Tanpa Identitas Dirawat di RSUD Palabuhanratu
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menetapkan regulasi, melakukan pembinaan, serta pengawasan. Sementara itu, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh standar keselamatan yang telah ditetapkan, termasuk dalam pengelolaan wisata jet ski dan aktivitas olahraga air lainnya.
Ali menjelaskan, standar tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari perizinan lingkungan, ketersediaan sarana penunjang, alat pelindung diri, hingga kesiapan operator yang telah memiliki sertifikasi olahraga air. Ia menilai, kelalaian terhadap standar ini dapat berujung pada risiko keselamatan pengunjung.
Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana menerbitkan surat edaran yang akan menjadi pedoman sekaligus pengingat bagi seluruh pelaku usaha wisata.
Baca Juga: Sekda dan DPRD Sambut Danrem 061, Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana Sukabumi
“Hak wisatawan adalah mendapatkan keamanan dan kenyamanan. Itu kewajiban kita semua untuk menyempurnakannya,” tegasnya.
Dengan penguatan regulasi serta kolaborasi lintas sektor, Pemkab Sukabumi berharap potensi wisata bahari dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

