SUKABUMI – Pemerintah Kota atau Pemkot Sukabumi mengambil langkah cepat dengan menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Penunjukan ini menyusul penetapan Kepala Disdukcapil sebelumnya, Tejo Condro Nugroho (TCN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pariwisata.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa stabilitas pelayanan publik menjadi prioritas utama. Keputusan ini harus Ia ambil tanpa menunggu waktu lama.
“Stabilitas pelayanan publik lebih penting daripada polemik kasus yang kini sudah ditangani aparat penegak hukum (APH). Saya serahkan sepenuhnya proses hukum kepada APH. Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ungkap Ayep Zaki kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Dengan ditetapkannya TCN sebagai tersangka bersama seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Disporapar berinisial SS, Pemkot perlu memastikan tidak ada kekosongan dalam struktur kepemimpinan Disdukcapil.
“Penunjukan Plt menjadi solusi cepat untuk menjaga ritme kerja organisasi,” papar Wali Kota.
Reni Rosyida Muthmainnah kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan stabilitas internal dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan administrasi kependudukan. Salah satu tugas awalnya adalah memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar dan memperkuat pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan.
Selain pergantian pimpinan, Pemkot Sukabumi juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dan tata kelola retribusi daerah. Evaluasi ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan pemerintahan berjalan dengan lebih akuntabel.

