SUKABUMI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi, Ade Hermawan, memastikan pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap aspek hukum program wakaf Pemerintah Kota Sukabumi. Langkah ini diambil usai pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi, yang tengah menelusuri kejelasan dan legalitas program tersebut.
“Baru saja kami menerima kunjungan dari Panja Wakaf DPRD. Mereka menanyakan regulasi terkait wakaf, dan kami sampaikan bahwa kejaksaan masih melakukan kajian terhadap dasar hukum dan mekanisme program tersebut,” ujar Ade Hermawan kepada awak media, Rabu (15/10/25).
Menurutnya, Kejaksaan tidak bisa serta-merta memberikan pandangan hukum tanpa kajian yuridis yang matang.
“Kami tidak bisa sembarangan menyampaikan aturan-aturan. Harus dikaji dulu, termasuk aspek yuridisnya. Saat ini pembahasannya masih pada tahap awal, dan konsultasi ini masih akan berlanjut,” jelasnya.
Ade menambahkan, pihaknya juga akan menelaah regulasi wakaf yang berlaku di Indonesia, termasuk keterkaitan antara yayasan pengelola, seperti YPPDB, dengan Pemerintah Daerah.
“Wakaf itu memiliki aturan tersendiri, diatur dalam Undang-Undang Wakaf. Nah, yang sedang kami bahas adalah bagaimana posisi dan peran masing-masing pihak dari sisi hukum, agar jelas batas tanggung jawab dan legalitasnya,” tegasnya.
Ia menilai langkah DPRD membentuk Panja Wakaf merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sehat.
“Panja itu kan bagian dari fungsi kontrol DPRD. Setelah mereka selesai melakukan kajian, pasti akan muncul rekomendasi. Nah, di sisi lain kami di kejaksaan akan memberikan pandangan hukum berdasarkan hasil kajian kami sendiri,” ucapnya.
Konsultasi antara DPRD dan Kejari ini menjadi tahap penting dalam memastikan transparansi dan kepastian hukum program wakaf Pemkot Sukabumi, yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik karena dianggap belum memiliki kejelasan dasar hukum dan tata kelola. (Ky)

