SUKABUMI – Peredaran narkotika dan obat keras di Kota Sukabumi kembali menjadi perhatian setelah Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu dan Tramadol dari sebuah kamar kontrakan di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (33), warga Tipar. Dari kamar kontrakannya di Jalan Pemuda II, Kelurahan Tipar, polisi menemukan 5,12 gram sabu dan 1.500 butir Tramadol yang diduga akan diedarkan.
MF ditangkap pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Selain narkotika dan obat keras tersebut, petugas turut menyita sebuah bong serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan sabu ditemukan dalam dua paket plastik klip yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Sementara ribuan Tramadol ditemukan dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.
“Total barang bukti yang kami amankan yakni 5,12 gram sabu dan 1.500 butir obat jenis Tramadol,” kata Tenda, Rabu (19/8/2026).
Ribuan Tramadol Disiapkan untuk Modus Tempel
Kasus ini menjadi perhatian karena barang bukti yang ditemukan tidak hanya berupa sabu, tetapi juga ribuan butir Tramadol yang menurut polisi telah disiapkan untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RS, sedangkan Tramadol didapat dari seseorang berinisial L. Kedua nama tersebut kini masih dalam pengejaran polisi.
Tenda mengungkapkan, Tramadol tersebut diduga akan diedarkan menggunakan modus map atau tempel, yakni barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Untuk Tramadol, berdasarkan keterangan tersangka rencananya diedarkan dengan modus map atau tempel di wilayah Kota Sukabumi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang memasok barang tersebut,” ujarnya.
Modus tersebut menjadi salah satu hal yang tengah didalami polisi karena memungkinkan transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Polisi Buru Pemasok
Polres Sukabumi Kota memastikan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan MF. Polisi masih memburu RS dan L yang disebut sebagai pihak pemasok.
MF kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan peredaran sabu, MF disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirujuk dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara terkait kepemilikan Tramadol, MF disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsidair Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tenda menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika maupun obat keras tersebut.
“Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di balik peredaran ini,” pungkasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan obat keras di Kota Sukabumi masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama dengan munculnya pola distribusi menggunakan metode tempel yang dapat menyulitkan proses pengawasan di lapangan.

