Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Kasus Korupsi Dana Truk Sampah, Eks Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Divonis 3,5 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi Dana Truk Sampah, Eks Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Eks Kadis DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo.

SUKABUMI – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap Prasetyo, AP., M.Si, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, dalam perkara korupsi dana pemeliharaan angkutan sampah. Putusan dibacakan dalam sidang pada 2 Februari 2026 dengan nomor putusan 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Sidang pembacaan vonis putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Riswanto, dengan hakim anggota Gatot Ardian Agustriono, serta Panitera Pengganti Lisnawati Pakpahan.

Majelis hakim menyatakan Prasetyo tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair. Namun, dalam pertimbangan putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Baca Juga: Gegara Drainase Buruk, 10 Rumah di Bantargadung Sukabumi Terdampak Pergerakan Tanah

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” dikutip dari salinan putusan yang diperoleh redaksi sukabumiku.id.

Atas perbuatannya, Prasetyo dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta.  Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta telah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai barang bukti, sehingga masih tersisa kewajiban Rp255 juta yang harus dibayar.

Baca Juga: Perahu Fiber Ujunggenteng Terbakar Saat Melaut, Nelayan Berhasil Selamat 

Apabila terpidana tidak melunasi uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, kekurangan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Selain Prasetyo, tiga terdakwa lain juga sudah dijatuhi vonis pidana. Mantan kepala bidang di DLH, Teti Suryati, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 65 juta. Dari jumlah itu, Rp 10 juta telah dikembalikan dan menjadi barang bukti, sehingga masih terdapat kekurangan Rp 55 juta.

Baca Juga: Astagfirullah! Pimpinan Ponpes di Cicantayan Sukabumi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Santriwati

Dua terdakwa lainnnya yakni mantan bendahara pembantu Haris Ramdan bin H. Alimudin (alm) dan H. Dandan Sopyan, divonis bersalah dalam dakwaan subsidair. Haris dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia dibebani uang pengganti Rp 66 juta yang telah diperhitungkan melalui penyitaan uang tunai Rp 34,8 juta serta penitipan Rp 31,2 juta di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kemudian H. Dandan Sopyan dinyatakan turut serta melakukan korupsi secara bersama-sama. Sejumlah uang tunai yang disita turut diperhitungkan sebagai uang pengganti atas namanya, termasuk Rp 500 ribu yang dirampas untuk negara.