SUKABUMIKU.id – Baru-baru ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan kasus korupsi besar yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kasus ini terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016 dan mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,2 triliun.
Kasus ini dimulai dengan lelang proyek pada tahun 2008 yang dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kriteria dalam proses evaluasi administrasi dan teknis. Pada tahun 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani oleh PT BRN dan PT PLN (Persero).
Namun, alih-alih meneruskan proyek sesuai perjanjian, PT BRN mengalihkan proyek kepada perusahaan asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE. Sayangnya, proyek ini mengalami banyak kendala dan akhirnya terbengkalai pada tahun 2016. Sampai saat ini, proyek tersebut tidak pernah berlanjut, menyisakan kerugian negara yang sangat besar.
Kortastipidkor Polri kini sedang menyelidiki lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek PLTU Kalimantan Barat. Beberapa pejabat PLN juga telah diperiksa terkait hal ini, meskipun hingga saat ini rincian lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat belum diumumkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang begitu besar terhadap ketersediaan listrik bagi masyarakat dan kerugian yang ditanggung negara. PLN sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan ini.
Penyelidikan ini juga mencuatkan kembali masalah sistem pengadaan dan pengelolaan proyek-proyek besar di Indonesia, yang kerap kali diwarnai oleh praktik korupsi. Ke depan, diharapkan agar penyelidikan ini dapat berjalan transparan dan menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Dengan kerugian yang mencapai triliunan rupiah, publik menuntut agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan tegas, serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(Sei)