SUKABUMIKU.id – Jajarangn Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil meringkus dan mengungkap pelaku penembakan terhadap pemilik Warkop Veteran di Jalan Veteran Kelurahan Sriwidari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Selasa (17/09) pukul 21.30 WIB lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku AMJM (45) yang berprofesi sebagai pengacara tersebut diringkus tak lama setelah melakukan penembakan. Pelaku merupakan warga Panyileukan Kota Bandung.
“Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 23.45 WIB di Jalan Pramuka Gunungpuyuh Kota Sukabumi ditangkap kurang dari 2 jam setelah kejadian,” kata dia saat menggelar press rilis di Mako Polres Sukabumi Kota, pada Jum’at (20/09/24).
Rita mengungkapkan, kronologi awal muka penembakan itu terjadi ketika pelaku datang ke warung kopi milik korban dan mengajaknya berbincang di dalam mobil Mercedes-Benz warna hitam dengan nomor polisi B-1448-SDY. Pelaku saat itu sudah membawa sepucuk senjata api.
“Pada saat di dalam mobil, pelaku bersama korban meminum-minuman alkohol jenis Intisari, yang kemudian dalam keadaan mabuk pelaku menggunakan senjata api rakitan mengakatan kepada korban ‘bray mau tahu gak rasanya ditodong’,” ucapnya.
Selanjutnya sambung Rita pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dengan menempelkan ke punggung sebelah kanan korban lalu pelatuk senjata api ditarik oleh pelaku, dan terjadilah penembakan terhadap korban mengenai punggung sebelah kanan.
Selain pelaku sambung Rita, barang bukti yang turut diamankan polisi di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, satu unit kendaraan roda empat mobil merk Mercedes Benz warna abu-abu nopol B-1448-SDY, satu potong kemeja warna hitam, satu potong sweater warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
“Atas perbuatan pelaku kami ancam dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, pelaku mengaku memperoleh senjata rakitan jenis Revolver dari saudaranya. Pelaku memiliki senjata api tanpa izin atau ilegal.
“Dia tidak memiliki izin apapun diduga itu adalah senjata rakitan revolver dia diperoleh dari saudaranya mengaku dari saudaranya sudah meninggal,” tuturnya.
“Karena senjata tersebut diduga indikasi dibuat di Lampung, senjata rakitan itu jadi tidak ada izin ataupun apa-apa bahkan senjata tersebut sempat mau dikeluarkan pelurunya susah, mengalami ceket (macet),” jelasnya (ky)