Berita UtamaNasional

Kasus Videografer Amsal Sitepu: DPR Dorong Keadilan Substantif, Pekerja Kreatif Jangan Dikriminalisasi!

×

Kasus Videografer Amsal Sitepu: DPR Dorong Keadilan Substantif, Pekerja Kreatif Jangan Dikriminalisasi!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kasus dugaan mark up anggaran yang menjerat seorang pelaku industri kreatif menjadi perhatian serius DPR RI karena dinilai berpotensi berdampak luas terhadap iklim kreatif di Indonesia.

Komisi III DPR RI menilai penanganan perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu tidak bisa disamakan dengan perkara pengadaan barang konvensional karena karakter pekerjaannya yang berbasis kreativitas.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengedepankan keadilan substantif dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Bukan Sekadar Serangga, Turaes Disebut-sebut Pertanda Alam, Ini Kata Sains

Ia menyatakan bahwa pendekatan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada formalitas, melainkan harus mempertimbangkan substansi pekerjaan yang dilakukan.

“Penegakan hukum harus mengutamakan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formal,” ujarnya di DPR, Senin, 30 Maret 2026.

Habiburokhman juga menyoroti bahwa sektor industri kreatif tidak memiliki standar harga baku yang bisa dijadikan acuan pasti dalam menentukan nilai pekerjaan.

Menurutnya, proses kreatif seperti penyusunan konsep, pengeditan video, hingga pengisian suara merupakan bagian dari kerja intelektual yang tidak dapat dinilai secara kaku.

Baca Juga: Ramuan Herbal Tradisional: Daun Putri Malu dan Akar Jambe untuk Stamina Pria

Ia menegaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa dianggap bernilai nol hanya karena tidak memiliki standar harga yang seragam.

“Mulai dari ide, editing, hingga dubbing itu adalah kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol,” katanya.

Selain itu, Komisi III juga mendorong agar penegakan hukum dalam kasus ini lebih difokuskan pada pemulihan kerugian negara dibandingkan pendekatan pemidanaan semata.

Baca Juga: Bakso Mercon Taichan, Sensasi Pedas Nendang Khas Lidah Sukabumi

Habiburokhman menyebut bahwa tujuan hukum akan lebih tercapai jika kerugian negara sebesar Rp202 juta dapat dikembalikan secara maksimal sejak awal proses.

Ia juga mengingatkan agar putusan pengadilan nantinya tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku industri kreatif di masa depan.

Menurutnya, kriminalisasi yang berlebihan justru dapat menghambat perkembangan sektor kreatif nasional.

Komisi III bahkan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan yang lebih ringan, atau bahkan pembebasan terhadap terdakwa berdasarkan fakta persidangan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sukabumi Senin, 30 Maret 2026 di Pos Lantas Cidahu, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tidak hanya itu, DPR juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan Komisi III sebagai penjamin.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan memastikan dukungan dari Menteri Ekonomi Kreatif terkait sikap tersebut.

“Fraksi Demokrat menyetujui dan berharap hakim memberikan pertimbangan terbaik agar pekerja kreatif ke depan tetap terlindungi, serta Amsal bisa kembali ke keluarganya,” ujarnya.