Berita Utama

KCD Wilayah V Catat 15 Ribu Siswa di Sukabumi Tak Bersekolah, Ini Alasannya!

×

KCD Wilayah V Catat 15 Ribu Siswa di Sukabumi Tak Bersekolah, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
KCD Wilayah V Sukabumi saat menggelar press release di Kantor KCD yang berada di Jalan Selabintana Kabupaten Sukabumi. Foto/Sukabumiku.id

SUKABUMI – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerbitkan kebijakan baru untuk mencegah anak putus sekolah di jenjang pendidikan menengah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 jo. Nomor 421.3/Kep.346-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar Pemprov Jabar untuk menjamin hak pendidikan setiap anak, khususnya dari keluarga kurang mampu dan rentan putus sekolah, sejalan dengan pendidikan karakter panca waluya: cageur, bageur, bener, pinter, tur singer.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat Lima Faudiamar mengatakan, berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sepanjang 2023–2025 terdapat 199.643 siswa SMA/SMK di Jawa Barat yang tidak bersekolah—66.385 di antaranya putus sekolah dan 133.258 lulusan SMP tidak melanjutkan. Di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V (Kota dan Kabupaten Sukabumi), jumlahnya mencapai 15.104 siswa.

Rinciannya, Kota Sukabumi mencatat 812 siswa putus sekolah, sedangkan Kabupaten Sukabumi menyumbang 14.292 siswa yang tidak melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri menjadi salah satu penyebab utama.

Pada tahun ajaran 2025/2026, SMA/SMK Negeri di Kabupaten Sukabumi hanya mampu menampung 16.796 siswa, sementara lulusan SMP/MTs mencapai 48.109 siswa. Artinya, 31.313 calon peserta didik baru tidak tertampung di sekolah negeri. Kondisi serupa terjadi di Kota Sukabumi, meski lebih kecil skalanya.

Pemprov Jabar mengantisipasi hal ini dengan kebijakan PAPS, termasuk memberi kelonggaran jumlah siswa per rombongan belajar hingga maksimal 50 peserta. Di wilayah Kota Sukabumi, kebijakan ini diterapkan di SMA Negeri 3, sementara Kabupaten Sukabumi belum menerapkannya.

Meski menuai keberatan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) yang khawatir kehilangan siswa baru, Pemprov Jabar menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena tidak lolos seleksi atau terkendala biaya.

“Justru sekolah swasta tetap menjadi bagian dari solusi, bukan dikesampingkan,” kata Lima.

Salah satu bentuk dukungan adalah pemberian Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bagi SMA/SMK/SLB Swasta, dengan pengawasan ketat agar bantuan tepat sasaran.

Pemerintah daerah juga membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BMPS, demi merumuskan langkah kolaboratif untuk mencegah putus sekolah dan menjaga keberlangsungan pendidikan swasta.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi perlindungan nyata terhadap hak anak di Jawa Barat untuk mendapatkan pendidikan layak dan setara, sekaligus membentuk generasi berkarakter panca waluya,” pungkasnya. (Ky)