SUKABUMI – Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, menyampaikan tanggapan terkait menghangatnya isu alih fungsi lahan perkebunan teh di kaki Gunung Gede Pangrango, Sukabumi. Rozak menyoroti pola kerja sama antara pengusaha dengan pihak perkebunan yang menurutnya jadi biang perusakan.
Isu alih fungsi lahan perkebunan teh kembali mencuat pasca musibah banjir yang terjadi di Jalan Selabintana beberapa waktu lalu. Terbaru, beredar video sejumlah buruh perkebunan yang mengeluhkan adanya perusakan tanaman teh di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
“Tidak heran jika marak terjadi pembukaan lahan pertanian di wilayah perkebunan teh karena pihak perkebunannya sendiri yang ngasih contoh. Perusahaan yang kerja sama sewa lahan dengan mereka, itu tanaman teh-nya diperbolehkan ditebang,” ujar Rozak kepada sukabumiku.id, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Alih Fungsi Kebun Teh di Sukabumi: Pengusaha Tani dan Wisata Muncul Kuasai Lahan Luas
Rozak tidak memungkiri ada kalangan warga yang turut membongkar kebun teh untuk membuka lahan pertanian. Melihat pola sewa lahan antara perkebunan dengan pengusaha membuat sebagian beranggapan pembongkaran kebun teh halal dilakukan. Apalagi Hak Guna Usaha (HGU) PTPN sudah habis dan pengajuan perpanjangan belum mendapat kejelasan.
Pria yang kini menyandang status advokat ini juga menegaskan bahwa alih fungsi lahan perkebunan teh harus dilihat secara objektif. Informasi yang menyebutkan petani kecil menjadi pihak utama yang merusak kebun teh adalah anggapan keliru.
“Kalau warga biasa itu kan mereka ikut-ikutan. Mereka sendiri lihat perusahaan yang kerjasama dengan perkebunan teh itu membongkar tanaman teh, jadi dianggap oh ya mungkin bisa nih ditebang,” kata dia.
Baca Juga: Viral Video Perusakan Kebun Teh di Sukabumi, KDM Diminta Turun Tangan
“Yang harus dipahami pula ada tipologi petani. Petani gurem yang menguasai lahan di bawah lima ribu mete dan menggarap lahan turun-temurun. Tapi dalam tiga tahun terakhir muncul pengusaha tani yang menguasai lahan di atas satu hektare,” tambahnya.
Di sisi lain Rozak berpandangan, penataan dan pembedayaan petani gurem dapat dilakukan lebih mudah melalui edukasi bertani dengan tetap menjaga ekologis. Hal tersebut penting dilakukan untuk memenuhi unsur keadilan dalam penataan pemanfataan tanah.
“Petani ditata, PTPN di audit atas sewa menyewa tanah negara bekas HGU,” tegas Rozak.

