SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama aparat dan tokoh masyarakat meninjau langsung kondisi Desa Tangkil pasca-insiden perusakan rumah singgah pada 27 Juni lalu. Aktivitas warga kini dinyatakan telah normal, termasuk kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran kepolisian yang telah mengedepankan proses hukum dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami memastikan rumah singgah sudah kembali beroperasi. Toleransi di desa ini tetap terjaga, dan mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Deni.
Senada dengan itu, Kepala Badan Kesbangpol, Tri Romadhono, menegaskan pentingnya menjaga kerukunan. “Mari jaga kondusivitas wilayah. Rumah singgah bisa digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memastikan tidak ada larangan terhadap aktivitas di rumah singgah tersebut.
“Situasi sudah aman. Aktivitas warga berjalan seperti biasa. Rumah singgah telah diperbaiki secara sukarela oleh masyarakat,” tegasnya.
Jongki, penjaga vila sekaligus saksi dan korban insiden, mengungkapkan rasa syukur atas pulihnya suasana dan hubungan sosial di lingkungan sekitar.
“Kami sudah beraktivitas seperti biasa. Tempat ini adalah rumah singgah, bukan rumah ibadah, dan itu sudah diklarifikasi,” jelasnya.
Ketua MUI Kecamatan Cidahu, Ismail, dan perwakilan FKUB Kabupaten Sukabumi, David, turut menekankan bahwa insiden tersebut bukan konflik agama, melainkan kesalahpahaman.
Proses hukum terus berjalan, dengan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, semua pihak kini fokus pada pemulihan dan menjaga perdamaian.
“Ini murni karena miskomunikasi. Kami tangani secara profesional dan proporsional,” pungkas Kapolres Samian. (Ndiw)

