JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiga tersangka tersebut yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya (SS), dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Kejagung, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG,” ujar Syarief.
Diduga Atur Mitra SPPG Terafiliasi Pejabat BGN
Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos proses verifikasi karena adanya intervensi dan pengaturan dari para tersangka.
Kejagung mengungkapkan, yayasan-yayasan tersebut bahkan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Melalui skema tersebut, yayasan yang ditunjuk disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari dan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Intervensi Pengadaan dan Dugaan Mark Up Harga
Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga spesifikasi dan kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.
Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga mengalami mark up harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Adapun pengadaan yang menjadi sorotan penyidik meliputi:
- 21.801 unit motor listrik
- 32.000 pasang sepatu
- 31.000 unit tablet
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci
Menurut Kejagung, pengadaan tersebut tidak sepenuhnya mendukung operasional program MBG dan diduga dilakukan dengan harga yang tidak wajar.
Indikator Penyebab Dugaan Korupsi MBG
Dari temuan sementara penyidik, terdapat beberapa indikator yang diduga menjadi penyebab terjadinya penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis, yaitu:
- Konflik kepentingan dalam penunjukan yayasan mitra yang terafiliasi dengan pejabat BGN.
- Manipulasi proses verifikasi sehingga yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai mitra.
- Intervensi terhadap PPK dalam penyusunan dokumen pengadaan.
- Pengadaan tidak berbasis kebutuhan riil di lapangan.
- Dugaan mark up harga barang dan jasa yang menyebabkan potensi kerugian negara.
- Lemahnya pengawasan internal terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
- Program Strategis Nasional Tercoreng
Kasus ini menjadi sorotan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.
Penyidik juga masih mendalami seluruh proses pengadaan serta penunjukan mitra yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG. (*)

