“Iya, nanti kita tunggu harta ataupun aset yang mungkin akan disita oleh penyidik. Jadi, harta kekayaannya belum ada yang disita. Karena, sedang kita telusuri, namun barang bukti yang didapat tentunya dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana BOS. Untuk aset dari tersangka itu sendiri sedang ditelusuri oleh tim,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kini AS dikenakan ancaman dengan Pasal 2 ayat 1 dan juga Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dibuat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Di dalam hukuman ancaman dalam pasal tersebut berbeda atau bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara,” timpalnya.
“Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara. Jadi, tinggal nanti bagaimana proses penuntutan tim penuntut umum mendakwakan ataupun melakukan penuntutan selayaknya dia harus dipidana berapa lama,” bebernya.
Masih ditempat yang sama, kuasa hukum tersangka oknum Kepsek SMP Kabandungan, Ari Apriyanto mengatakan, ia sengaja datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk mendampingi tersangka dalam kepentingan tahap penyidikan. Karena, tersangka ini diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS.
“Kalau langkah hukum, nanti kita akan siapkan bukti-bukti lainnya. Insya Allah, nanti dalam persidangan kita akan melakukan pembelaan. Jadi, bukti-bukti lainnya kita akan cantumkan pembelaan untuk tersangka itu,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AS ini telah mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi. “Memang pelaku itu, mengakui ada penyelewengannya. Tapi, kalau untuk jumlahnya berapa nominalnya belum dihitung,” pungkasnya. **