SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tengah menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di ratusan desa. Berdasarkan laporan awal, tercatat sebanyak 250 desa di Kabupaten Sukabumi belum menyetorkan PBB secara maksimal.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya akan segera melakukan langkah klarifikasi.
“Benar, kami sudah menerima laporan mengenai tunggakan PBB di sekitar 250 desa. Kami akan memverifikasi langsung baik ke pihak desa maupun ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Agus, berdasarkan data awal, sejumlah desa yang dilaporkan memiliki tingkat setoran PBB di bawah 50 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami akan memanggil para kepala desa untuk dimintai klarifikasi. Jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana PBB untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil analisis sementara, potensi piutang pajak yang belum disetorkan tersebut diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Estimasi itu dihitung dengan asumsi setiap desa memiliki tunggakan sekitar Rp100 juta.
“Nilai itu masih berupa perkiraan awal. Angkanya bisa lebih kecil atau bahkan lebih besar setelah proses klarifikasi dilakukan,” tambah Agus.
Lebih lanjut, pihak Kejari mengimbau seluruh desa yang masih memiliki kewajiban pajak agar segera melakukan pelunasan. Agus menekankan, jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan dalam penyelewengan dana PBB, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait jumlah desa yang tercatat menunggak PBB serta langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah. (Ky)

