Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Kematian Bocah di Sukabumi, Polisi Telusuri Fakta Lewat 16 Saksi dan Bukti Medis

×

Kematian Bocah di Sukabumi, Polisi Telusuri Fakta Lewat 16 Saksi dan Bukti Medis

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Proses penyidikan kasus kematian N (13), bocah asal Jampang Kulon, masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan belum menarik kesimpulan apa pun sebelum seluruh rangkaian fakta hukum terkumpul secara utuh.

Hingga saat ini, penyidik Polres Sukabumi telah memeriksa sedikitnya 16 saksi, mulai dari keluarga korban, pihak yang mengetahui kondisi awal korban, hingga tenaga medis yang melakukan pemeriksaan dan perawatan.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Setiap keterangan saksi tidak bisa berdiri sendiri. Semua harus diuji kesesuaiannya dengan bukti medis dan hasil pemeriksaan forensik,” kata Samian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga: Senja Ramadan di Pantai Kumala, Spot Ngabuburit Favorit Warga Cikakak

Temuan Awal Jadi Petunjuk, Bukan Kesimpulan

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban berdasarkan hasil pemeriksaan luar. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian petunjuk yang sedang dianalisis lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan, luka-luka tersebut tersebar di beberapa bagian tubuh.

“Ditemukan luka lecet pada wajah dan anggota gerak, luka bakar derajat 2A, serta lebam berwarna merah keunguan yang menunjukkan adanya trauma tumpul. Namun, semua itu masih perlu dikaji secara ilmiah,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kedepankan Pendekatan Ilmiah Ungkap Kematian Pelajar Surade

Menurut Hartono, keterangan dari dokter puskesmas hingga tenaga medis RSUD Jampang Kulon memiliki peran penting untuk mengetahui kondisi korban sejak pertama kali mendapatkan penanganan.

Status Terlapor Masih Didalami

Terkait ibu tiri korban berinisial TR yang kini berstatus terlapor, polisi menegaskan proses pendalaman masih berlangsung. Penyidik belum meningkatkan status hukum siapa pun sebelum memperoleh hasil laboratorium forensik secara lengkap.

“Kami masih menunggu hasil Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik untuk memastikan penyebab kematian korban,” tambah Hartono.

Polisi memastikan penyidikan kasus ini dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Aparat berkomitmen mengungkap kebenaran secara objektif serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.