SUKABUMI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak pernah mempersoalkan program wakaf yang digagas Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Ia menilai polemik yang sempat berkembang lebih disebabkan oleh persoalan teknis dalam pengumpulan dan pengelolaan wakaf, bukan pada substansi program itu sendiri.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyatakan, kritik yang disampaikan DPRD, termasuk oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, justru dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan wakaf berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sejak awal tidak ada masalah dengan program wakafnya. Yang kami soroti itu aspek teknis pengumpulan dan pengelolaannya. Ormas-ormas Islam juga menyampaikan hal yang sama. Karena wakaf ini menyangkut kepercayaan umat,” ujar Inggu, menanggapi penandatanganan kerja sama Program Sukabumi Kota Wakaf.
Menurutnya, langkah Pemerintah Kota Sukabumi yang secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan keputusan yang tepat dan menjawab keresahan publik. Dengan adanya MoU tersebut, pengelolaan wakaf kini memiliki dasar hukum dan tata kelola yang jelas.
“Undang-undangnya sudah ada, peraturan pemerintahnya juga jelas. Sekarang ditambah dengan MoU antara Pemkot dan BWI. Itu sudah cukup memenuhi harapan masyarakat dari sisi payung hukum dan profesionalitas. Tidak perlu lagi dibuat Perda khusus wakaf, karena kerja samanya sudah tegas antara BWI dan Pemkot,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Sukabumi secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Program Sukabumi Kota Wakaf pada Jumat (6/2/2026) di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi. Penandatanganan ini sekaligus menjadi jawaban atas polemik pengelolaan wakaf yang sempat bergulir dan mendorong DPRD membentuk Panitia Kerja (Panja) Wakaf.
Nota kesepakatan tersebut tertuang dalam tiga dokumen resmi, masing-masing dari Pemerintah Kota Sukabumi, Kementerian Agama Kota Sukabumi, dan BWI Perwakilan Kota Sukabumi. Kesepakatan ini memuat sejumlah langkah konkret, mulai dari pengamanan dan sertifikasi aset wakaf, pemasangan papan informasi, hingga pengembangan wakaf uang melalui sektor keuangan syariah serta sektor riil seperti UMKM dan industri halal.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pelatihan nadzir wakaf berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta mekanisme pengawasan dan evaluasi minimal dua kali dalam setahun oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa wakaf merupakan instrumen filantropi strategis yang berpotensi besar dalam mendorong pembangunan dan penguatan ekonomi umat. Namun, potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
“Wakaf adalah instrumen luar biasa. Aset wakaf tidak boleh hilang dan tidak boleh berkurang. Kalau berkurang, itu bukan wakaf. Ini harus dipahami bersama,” kata Ayep Zaki.
Ia juga memastikan bahwa pengelolaan wakaf di Kota Sukabumi kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan BWI Perwakilan Kota Sukabumi, dan seluruh nadzir wajib berkoordinasi dengan BWI. Kerja sama pengelolaan wakaf sebelumnya yang dilakukan oleh yayasan di bawah Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) pun dinyatakan tidak lagi berlaku. Saat ini, dana wakaf yang berhasil dihimpun tercatat mencapai sekitar Rp560 juta.
Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Kota Sukabumi, KH Anas Syakirullah, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal menuju terwujudnya Sukabumi sebagai Kota Wakaf. Ia menyebutkan, salah satu indikator awal yang telah dicapai adalah pengiriman 125 sertifikat tanah wakaf kepada BWI melalui kerja sama dengan BPN.
Ke depan, BWI akan fokus mendorong penguatan wakaf uang, pengembangan wakaf produktif, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat agar manfaat wakaf dapat dirasakan secara nyata dan berkelanjutan.

