SUKABUMI — Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh DPRD tetap sah secara hukum, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Hal itu ditegaskan Wawan setelah dirinya melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), sebelum Panja dibentuk.
Menurut Wawan, Kemendagri tidak melarang pembentukan Panja, bahkan membolehkan, sepanjang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Saya sudah konsultasi langsung ke Kemendagri bagian Dirjen Otda. Mereka menegaskan bahwa pembentukan Panja tetap diperbolehkan sekalipun belum diatur dalam Tatib DPRD, karena sifat hukum itu Lex Superior Derogat Legi Inferiori, di mana peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah,” jelasnya, Jum’at (24/10/2025).
Wawan menambahkan, dasar hukum pembentukan Panja sudah jelas termuat dalam beberapa regulasi nasional, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 149 huruf (c) dan pasal 154 ayat (1) huruf (c), yang menegaskan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya pasal 105 ayat (1) dan (2), yang menyebut komisi atau gabungan komisi dapat membentuk Panja, Panitia Khusus (Pansus), maupun tim kerja lain untuk pendalaman isu tertentu.
Selain itu, pasal 379 UU MD3 juga memberikan ruang hukum melalui frasa “alat kelengkapan lain yang diperlukan”, yang berarti DPRD dapat membentuk Panja sebagai bagian dari alat kelengkapan tersebut.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota — pasal 47 ayat (1) dan (2) — yang menegaskan bahwa Panja bersifat sementara dan dibentuk berdasarkan keputusan rapat komisi atau gabungan komisi.
“Jadi dasar hukumnya sudah sangat kuat. PP 12 Tahun 2018 secara langsung menjamin keberadaan Panja sebagai mekanisme pengawasan DPRD, meskipun Tatib belum mengaturnya secara rinci,” terang Wawan.
Ia menegaskan, jika suatu ketentuan belum diatur dalam peraturan yang lebih rendah, maka otomatis mengacu pada aturan di tingkat yang lebih tinggi. Prinsip ini sesuai dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan dan asas hukum administrasi negara.
“Artinya, Panja tetap sah dan tidak melanggar hukum. DPRD berhak membentuk Panja sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pendalaman isu-isu penting daerah,” tegasnya.
Wawan juga berharap agar polemik mengenai keabsahan Panja tidak disalahartikan, karena semua langkah telah ditempuh dengan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan sudah melalui konsultasi resmi ke Kemendagri.
“Kami ingin menegaskan bahwa DPRD Kota Sukabumi bekerja berdasarkan koridor hukum. Panja bukan langkah politis, tapi instrumen formal untuk memperkuat fungsi pengawasan demi transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Ky)

