Kabupaten SukabumiPendidikan

Ketua Komisi IV: Besaran Upah P3K Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi Masih Digodok

×

Ketua Komisi IV: Besaran Upah P3K Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi Masih Digodok

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI– Meskipun status 8.164 guru honorer di Kabupaten Sukabumi telah dipastikan akan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, aspek krusial mengenai besaran upah masih menunggu kepastian. Formula penghasilan bagi tenaga pendidik dengan skema kerja ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengakui bahwa penentuan besaran upah merupakan proses yang masih berjalan. Ia menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun skema remunerasi yang sesuai dengan regulasi berlaku dan diharapkan dapat memberikan nilai yang pantas bagi para guru.

“Upah PPPK paruh waktu sedang digodok. Nanti ada beberapa sumber yang menjadi dasar penghasilan sesuai regulasi. Insyaallah nilainya pantas untuk teman-teman, sambil menunggu proses menuju PPPK penuh waktu,” jelas Ferry dalam audiensi bersama Aliansi Honorer Nasional (AHN) DPD Kabupaten Sukabumi, Senin (1/12/25).

Baca Juga: KDM ke Sukabumi, Jalan Cikidang Bakal Diperlebar Tahun Depan

Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas keresahan para guru mengenai mekanisme dan kompensasi finansial dalam skema paruh waktu. Ferry menegaskan bahwa proses penggodokan ini melibatkan pertimbangan dari berbagai sumber pembiayaan yang sah menurut ketentuan.

Meski belum ada angka pasti yang diumumkan, Ia menegaskan tidak ada guru yang akan dirugikan dalam transisi status kepegawaian ini. “Semua sudah dimasukkan menjadi tenaga kerja PPPK paruh waktu, dan tidak ada yang menjadi korban. Pemerintah hadir, dan ini harus kita syukuri bersama,” tegasnya.

Pelantikan massal yang dijadwalkan pada 4 Desember 2025 menjadi titik awal perubahan status hukum, namun perjalanan menuju kepastian kesejahteraan masih memerlukan proses lebih lanjut. Ferry menyebut bahwa skema paruh waktu ini merupakan tahap transisi menuju status PPPK penuh waktu di masa depan.

Baca Juga: Respons Temuan Gelondongan Saat Banjir Sumatera, Kemenhut Ungkap Modus Canggih Pencucian Kayu

Proses penggodokan upah ini menunjukkan kompleksitas transformasi sistem pengangkatan tenaga pendidik di daerah terluas kedua se-Jawa Bali tersebut. Pemerintah daerah dituntut untuk menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian nasional dengan kemampuan fiskal daerah.

Ferry berharap kesabaran dan pengertian semua pihak dapat terjaga selama proses finalisasi ini. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal proses tersebut hingga para guru mendapatkan kepastian yang menyeluruh, tidak hanya status tetapi juga penghasilan yang layak.