Berita UtamaJawa BaratKabupaten Sukabumi

Ketuanya jadi Tersangka, KNPI Jabar versi Ali Hormati Proses Hukum

×

Ketuanya jadi Tersangka, KNPI Jabar versi Ali Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat versi Ali (kubu Ketua Umum KNPI Ali Hanafiah) angkat bicara terkait penetapan tersangka sang ketua, RH. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan ditahan di Polres Sukabumi.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPD KNPI Jawa Barat versi Ali, Diren Pandimas, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Ia memastikan KNPI Jawa Barat tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara yang ditangani aparat kepolisian.

“KNPI Jawa Barat menghormati proses hukum dan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Diren.

Baca Juga: Update Kasus Ketua KNPI Jabar Versi Ali: Modus Paket Proyek, Ditahan di Polres Sukabumi

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPD KNPI Jawa Barat versi Ali, Diren Pandimas

Diren menegaskan, kasus hukum yang menjerat R tidak berkaitan dengan institusi KNPI Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Jawa Barat, sehingga masuk dalam ranah pribadi yang bersangkutan.

Meski demikian, KNPI Jawa Barat tetap akan menjalankan fungsi advokasi sesuai tugas organisasi. Diren menyebutkan, pihaknya akan mengawal proses hukum secara proporsional dan berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif apabila dimungkinkan.

Terkait sikap organisasi terhadap status R sebagai Ketua, KNPI Jawa Barat akan terlebih dahulu menggelar rapat internal. Selain itu, kajian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi akan dilakukan sebelum berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI.

Baca Juga: Ketua KNPI Jabar Versi Ali jadi Tersangka Kasus Penipuan di Sukabumi

Diren juga menyampaikan bahwa R telah menunjuk kuasa hukum pribadi untuk mendampingi proses hukum yang sedang dijalani. Keputusan tersebut, kata dia, sepenuhnya menjadi hak tersangka dan dihormati oleh KNPI Jawa Barat.

Di sisi lain, KNPI Jawa Barat mengimbau seluruh pengurus KNPI di tingkat kabupaten dan kota se-Jawa Barat agar tetap menjaga kondusivitas dan stabilitas organisasi serta menunggu arahan resmi dari DPP KNPI.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang berkaitan dengan paket pekerjaan proyek. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan.